PORTAL MAJALENGKA - Komnas HAM menyatakan sikap atas peristiwa kericuhan saat proses pengukuran lahan milik warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo untuk penambangan batu andesit pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.
Dalam siaran persnya, Rabu 9 Februari 2022, Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry.
Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengklaim Sudah Buka Ruang Dialog Atas Hadirnya Tambang Batu di Desa Wadas
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Kemudian, meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
Selanjutnya, Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo.
Baca Juga: Begini Cara Pembalap MotoGP 2022 Nikmati Indahnya Sirkuit Mandalika Lombok
Selain itu, Komnas HAM juga meminta mGubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.