Siapkan KTP Untuk Dapatkan Kartu Prakerja Gelombang 23, Berikut Tips Agar Lolos

5 Desember 2021, 07:30 WIB
Siapkan KTP Untuk Dapatkan Kartu Prakerja Gelombang 23, Berikut Tips Agar Lolos /Tangkap layar Prakerja.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Beruntung bagi anda yang memiliki Handphone dan KTP, Anda dapat mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 23 yang akan segera dibuka.

Bagi anda yang belum mendapatkan program Kartu Prakerja, segera siapkan Handphone Android untuk mendaftar dan KTP untuk syarat wajib untuk pendaftaran.

Sambil menunggu kartu Prakerja gelombang 23.

Baca Juga: Bupati Seleman Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi

Portal Majalengka akan berikan  tips agar lolos menjadi peserta program.

Kartu prakerja adalah salah satu program semi bantuan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Hingga kini telah banyak yang lolos untuk menjadi peserta.

Beberapa waktu yang lalu seperti diketahui bahwa kartu Prakerja sendiri telah mencapai gelombang 22.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Tercatat Sementara 48 Warga Lumajang Alami Luka Bakar

Hal itu ditandai dengan adanya proses pendaftaran hingga penutupan dan pengumuman peserta.

Kini program Kartu Prakerja memasuki akan gelombang ke 23. Program ini secara diampu oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mengetahui bantuan prakerja, simak artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Hindari Varian Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Rilis Aturan Penerbangan Internasional Terbaru

Masyarakat yang belum bekerja dan baru di PHK tentu program Prakerja ini memberikan kabar bahagia.

Bantuan Prakerja ini diberikan bagi peserta yang lolos kartu prakerja dan sudah mengikuti pelatihan sesuau ketentuan.

Daftat segera menggunakan Handphone dan ini beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuat akun di prakerja.go.id:

Baca Juga: Loker untuk Lulusan SMK di PT Karang Anyar Indo Auto Systems, Ini Syarat Kualifikasi dan Ketentuannya

1. WNI berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang di rumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Kode Redeem FF 5 Desember 2021, Bekal dari Garena untuk Akhir Pekan

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Simak Info Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Benarkah Tiga Kali Gagal Lalu Isi Form Auto Lolos?

Jika anda memenuhi persyaratan dan kiteria di atas dan sudah membuat akun Kartu Prakerja maka langkah selanjutnya adalah mengikuti tes online yang menjadi bagian dari seleksi Kartu Prakerja.

Bagi yang beluk mendaftar dan belum lolos Kartu Prakerja, tahun 2022 akan dibuka gelombang 23.

Bagi anda yang belum mendaftar, kami akan memberikan tips agar lolos Prakerja, simak berikut ini:

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Masuk Rekening, Cek BLT Subsidi Upah di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go

1. Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

2. Cukup dua anggota dalam 1 KK agar lolos
Sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mengenal Gunung Semeru yang Kini Mengalami Erupsi

3. Tidak termasuk kategori golongan yang tidak bisa mendaftar
Adapun kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya: Pejabat negara Pimpinan dan anggora DPR/DPRD Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.

Demikian tips dan penjelasan Prakerja, semoga lolos.  Simak selalu tulisan Al Fazri di Portalmajalengka.pikiranrakyat.com.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler