Hindari Varian Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Rilis Aturan Penerbangan Internasional Terbaru

- 4 Desember 2021, 23:30 WIB
ILUSTRASI pemerintah menerapkan aturan baru terkait pencegahan masuknya Omicron dari penerbangan dalam dan luar negeri
ILUSTRASI pemerintah menerapkan aturan baru terkait pencegahan masuknya Omicron dari penerbangan dalam dan luar negeri /

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru mengenai penerbangan internasional yang keluar masuk ke Indonesia.

Aturan penerbangan terbaru tersebut untuk menghindari varian terbaru Covid-19 yakni Omicron agar tidak masuk ke Indonesia.

Melalui Surat Edaran (SE) 106 tentang perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021 mengenai Petunjuk dalam Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Bersama-sama Antisipasi Varian Baru Omicron

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novi Riyanto menjelaskan SE 106 tahun 2021 dikeluarkan untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron ke Indonesia.

Ketentuan terbaru dalam SE 106/2021, diantaranya mengubah waktu karantina yang pulang dari 11 negara yakni Afrika Selatan, Bostswana dan Hong Kong.

Termasuk negara yang berdekatan dengan negara komunitas kasus Omicron seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Melawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho dari 7 hari menjadi 10 hari.

Surat PCR untuk personel pesawat udara asing juga diubah, yang semula 7x24 jam ke 3x24 jam, dan menambah wajib tes PCR ketika saat kedatangan. Perubahan ketentuan penerbangan tersebut mulai berlaku 3 Desember 2021.

Baca Juga: Korea Selatan Temukan Kasus Pertama Varian Omicron, Dibawa Warga yang Pulang dari Nigeria

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x