Yoris Akan Didepak Dari Yayasan, Setelah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tuntas, Ia Akan Menuntut

19 November 2021, 08:30 WIB
Tangkapan layar Anjas saat menyatakan bahwa Yoris yakin ada proses yang tak beres dan ditutupi oleh pihak Yosef dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. /Youtube Anjas di Thailand/

PORTAL MAJALENGKA - Yayasan Bina Prestasi Nasional saat ini Yoris Raja Amarullah atau dikenal Yoris Subang sebagai ketua dari yayasan tersebut.

Yoris merasa ada yang tidak beres soal dirinya akan didepak sebagai ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Heri Susanto dalam Kanal YouTube nya mengungkapkan bahwa Yoris tidak mengetahui alasannya kenapa didepak dari Yayasan.

Baca Juga: HATI-HATI, Saat Ini OJK Terbitkan Regulasi Baru PINJOL RESMI

Yoris ingin menuntaskan dulu kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sampai tersangka ditangkap.

Sebelumnya akan ada dugaan pengambilalihan ini menyusul terbengkalainya yayasan karena terdampak kasus pembunuhan  ibu dan anak yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Yoris dengan cepat bergerak bersama kuasa hukumnya setelah mengetahui yayasan Bina Prestasi Nasional yang dipimpinnya akan diambilalih sang ayah, Yosef Hidayat. 

Baca Juga: JUMAT KERAMAT Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Subang? Panggilan Saksi Terakhir dan Ramalan Denny Darko

Yoris mengaku akan melawan terhadap keputusan yang membuat ia di depak dari Yayasan. Yoris tetap akan mempertahankan untuk tetap menjadi ketua yayasan.

Jika kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang selesai, ia memastikan yayasan berjalan seperti biasa.

Yoris pun mengaku tidak bisa beraktivitas karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut adalah kantor yayasan dan juga korbannya, Tuti Suhartini sebagai bendara yayasan begitu juga Amalia Mustika Ratu sebagai sekertaris yayasan.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Sahabat Tak Akan Pergi Oleh Betrand Peto feat Anneth Delliecia

Dijelaskan Achmad Taufan dari awal pembentukan yayasan, Yoris menjalankan dengan baik, tiba tiba ada isu akan mengganti Yoris dari pengurus yayasan oleh oknum tersebut.

"Jangan jangan ada motif didalam perkara ini ada orang ingin menguasai yayasan," ujarnya.

Dia pun menjelaskan dalam pasal 35 ayat 1 tentang yayasan, dijelaskan pengurus lah yang berwenang bertindak keluar ke dalam. Jadi yang berhak jelas Yoris, makanya saat ini Yoris pun akan mengaktifkan kembali belajar mengajar.

Baca Juga: Besok Gerhana Bulan, Ini Tata Cara Sholat Sunnah Husuf yang Dianjurkan

"Yoris memprioritaskan belajar mengajar secepatnya klien kami menunjuk kepala sekolah karena wahid dalam kondisi sakit," katanya.

Dia pun mengklarifikasi bahwa ada opini diluar yang menyampaikan Yoris tidak bertanggungjawab yayasan itu, adalah opini salah besar.

Justru sebaliknya Yoris menjalankan yayasan yang jadi obyek perkara pembunuhan adalah kantor yayasan, yang terbunuh pengurus yayasan. Tuti Suhartini itu bendahara dan Amel sekertaris yayasan.

Baca Juga: Resep Masakan Tongkol Sederhana Mudah Dibuat, Simak Pembuatannya

Sehingga sangat wajar kalau Yoris belum mengaktifkan yayasan karena kantor yayasan dan rumah jadi tempat terjadi pembunuhan itu dan masih di garis polisi dan itu konsumsi penyidik.

"Kami mohon kepada pihak pihak jangan terburu buru memberi opini apalagi ada niatan pengambil alih yayasan. Ingin menguasai yayasan dengan dalih alasan pendidikan dan lain lain, kami tahu dan selidiki dan tujuan sebenarnya kami sudah paham," katanya.

Sebagai kuasa hukum Yoris, menurut Achmad Taufa, pihaknya akan mengawal Yoris untuk menjalakan sekolah," katanya.

Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Segera Ditangkap

Pernyataan Achmad Taufan tersebut merupakan jawaban atas pernyataan kuasa hukum Yosef Rohman Hidayat yang menyebut yayasan tidak terurus karena tidak ada aktivitas. Ketua Yayasannya sengaja menghentikan aktivitas karena terkait kasus pembunuhan.

Namun menurut Rohman Hidayat, hal itu bila dibiarkan akan semakin terpuruk apalagi sekolah SMP dan SMK yang ada dibawah naungan yayasan tidak terurus dan banyak muridnya yang meminta pindah karena proses belajar mengajar sejak kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang itu tidak berjalan semestinya.

Bahkan Rohman Hidayat menyatakan kalau memang Yoris tidak bisa aktif lagi di yayasan maka perannya akan diganti oleh orang lain yang sanggup untuk mengaktifkan kembali yayasan. Karena saat ini guru dan karyawan belum bisa digaji padahal mereka memerlukan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Hari Ketiga Indonesia Master 2021, The Minion Pastikan Tiket Pertama Perempat Final

Ada motif, ada orang yang ingin menguasai yayasan.,ada apa?," katanya. 

Dia mengingatkan aturan yang tegas di Pasal 35 ayat 1 UU Yayasan yang menyebutkan bahwa pengurus lah yang berwenang melakukan tindakan ke dalam maupun ke luar membawa yayasan menjadi lebih baik.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: YouTube Heri Susanto

Tags

Terkini

Terpopuler