Syarat dan Ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemnaker Target Oktober 2021 Selesai

12 Oktober 2021, 09:30 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair Oktober, ini 11 Kategori Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji 1 Juta //@kemnaker. /Humas Kemnaker

PORTAL MAJALENGKA - Melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta selesai pada Oktober 2021.

Penyaluran BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta mengacu Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Untuk mendapatkan BSU, artikel ini akan memberikan informasi syarat dan ketentuan penerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta.

Baca Juga: Belum Divaksin, Puskesmas Sindanglaut Gelar Vaksinasi Covid-19 di Sigong dan Sarajaya Hari Ini

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id syaratnya yaitu :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000;

Baca Juga: Seorang Ibu Asal Garut Mengaku Jadi Korban Begal sebesar Rp 1,3 Miliar

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah; dan
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Inilah Chord dan Lirik Lagu Mars Syubbanul Wathon (Ya Lal Wathon) yang Membakar Semangat Para Santri

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Bank Penyalur

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Baca Juga: Vito The Hero, Penyisihan Group Piala Thomas Cup yang Menegangkan

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler