NIK Jokowi Bocor, DPR Tagih Janji Kominfo Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi

4 September 2021, 22:32 WIB
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha menagih janji Kominfo untuk menyelesaikan RUU PDP. //DPR RI//

PORTAL MAJALENGKA -- Data NIK Jokowi bocor ke ranah publik mengingatkan kembali tentang pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Diberitakan sebelumnya, kebocoran NIK Jokowi terjadi diduga akibat seorang warga yang menjebol sistem aplikasi PeduliLindungi.

Menyikapi informasi NIK Jokowi bocor yang menghebohkan itu, Kementerian Kesehatan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kominfo bersatu dan menerbitkan keterangan bersama.

Baca Juga: Heboh NIK Jokowi Bocor, Tersebar lewat Aplikasi PeduliLindungi

Intinya, keterangan bersama membantah kabar yang menyebut penjebolan sistem dilakukan warga masyarakat terhadap aplikasi PeduliLindungi.

Sementara, sejauh ini Indonesia masih belum memiliki UU PDP. Soal itu pemerintah baru menyiapkan Rancangan Undang-Undang PDP (RUU PDP).

Karena itu, dibandingkan negara tetangga, Indonesia ketinggalan dalam soal perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Kemenkes, BSSN dan Kominfo Bersatu Bantah Kebocoran NIK Jokowi Berasal dari Aplikasi PeduliLindungi

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha mengatakan, lambatnya pembahasan RUU PDP membuka ruang atau celah kebocoran data masyarakat Indonesia, yang telah beberapa kali terjadi.

"RUU PDP yang berlarut-larut dapat memberikan ruang atau celah bagi para pengguna data melakukan pembocoran terhadap data pribadi bangsa Indonesia," ucap Tamliha, dirilis dari PMJ News, Sabtu 4 September 2021.

"Menkominfo sebagai pembantu Presiden Jokowi diharapkan segera memenuhi janjinya untuk segera menyelesaikan RUU PDP dengan Komisi I DPR," tegasnya.

Baca Juga: Cek Fakta, Awas Beredar Hoax Bantuan Rp600 Ribu yang Sediakan Link Scam untuk Dapatkan Data Pribadi

Meski Kemenkes, BSSN, dan Kemen Kominfo telah membantah kebocoran data presiden bukan berasal dari aplikasi PeduliLindungi, namun Tamliha mengatakan, tidak tertutup kemungkinan aplikasi itu mengalami kebocoran data.

Tamliha mencontohkan kejadian yang pernah dialami aplikasi eHAC atau Indonesia Health Alert Card.

"Semua serba mungkin sebelum adanya UU tentang Perlindungan data pribadi belum selesai," ujar politikus PPP terebut.

Baca Juga: Tjahjo Sebut Sebagian dari 279 Juta Data Pribadi yang Bocor Milik ASN, TNI dan Polri

Karena itu Tamliha menagih janji Menteri Kominfo untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler