Fantastis, Total Uang Bansos yang Ditilep Pendamping PKH di Tigaraksa Capai Rp800 Juta

3 Agustus 2021, 14:20 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Sosial Tri Rismaharini rupanya tidak main-main dengan laporannya ihwal prilaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyunat bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terciduk di Kabupaten Tangerang, Selasa 3 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendatangi kantor Kemensos. Pertemuan berlangsung tertutup.

Usai pertemuan itu ia mengungkapkan progres pemeriksaan perkara yang menjerat dua pendamping program PKH di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Ini Modus Yang Digunakan Dua TSK Yang Sunat Bansos PKH di Tigaraksa Tangerang

Dia mengatakan, Bansos PKH itu merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Tangerang

"Kami telah melakukan penyidikan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang atas penyalahgunaan Bansos PKH. Kami telah menetapkan 2 tersangka penyalahgunaan dana PKH ini yg dilakukan oleh pendamping sosial (PKH)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.

Dia mengatakan, dua tersangka itu merupakan pendamping empat desa di Kecamatan Tigaraksa. Kejahatan menyunat Bansos itu telah mereka lakukan pada tahun anggaran 2018-2019.

Baca Juga: Begini Modus Pemotongan Dana Bansos di Musim Pandemi, DPR: Usut Sampai Tuntas!

Total uang yang tidak disalurkan di empat desa itu sebesar Rp800 juta. Sementara estimasi kerugian sepanjang tahun 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa mencapai Rp3. 5 milyar.

"Itu estimasi uang yang tidak disalurkan kepada penerima PKH," katanya.

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu. Sebab, masih ada delapan pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa yang juga mendapat tugas dari Kemensos sebagai pendamping PKH di 12 desa dan dua keluarahan di Kecamatan Tigaraksa.

Baca Juga: Kemenkominfo Ingatkan Hati-hati Situs Palsu Kemensos Terkait Bansos, Ini Link Resminya

"Adapun kerugian atau uang yang tidak disalurkan untuk empat desa itu untum dua tersangka ini sekitar Rp 800 juta yang diambil atau disalahgunakan oleh dua tersangka ini," ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain seperti oknum di pemerintahan desa atau yang lain, hingga saat ini dia pastikan belum ditemukan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bila terdapat bukti-bukti yang cukup, pihaknya akan menindak tegas.

"Mengenai keterlibatan oknum di desa atau instansi lain sampai saat ini belum kita temukan. Tapi kalau ada indikasi dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup, kita sepakat tim Pidsus Kejati Tangerang akan menaikan perkara itu," katanya.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler