Tampil Beda, Waka DPD Bilang PPN Sekolah Harus Dilakukan, Ini Penjelasannya

15 Juni 2021, 18:00 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin /Nandang Permana/Dokumen Pribadi

PORTAL MAJALENGKA -- Di tengah banyak pihak mengeritik rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan sekolah swasta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan kebijakan itu dapat dipahami dan mesti dilakukan pemerintah.

Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, pendapatan negara terdistorsi. Pemerintah Indonesia setidaknya harus memilih, menggenjot pendapatan dengan memaksimalkan pajak atau menadahkan tangan ke luar negeri untuk mendapatkan pinjaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN terjadap kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan.

Baca Juga: Gunakan Dana CSR, Jusuf Kalla Resmikan 2 Jembatan Gantung di Banten, Madroji Pun Gembira

Dikutip dari dpd.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyebut PPN juga akan dikenakan terhadap pendidikan tertentu.

Melalui keterangan tertulis, Senin 14 Juni 2021, Sultan Najamudin mengatakan, saat ini pemerintah sedang membutuhkan banyak sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan. Padahal saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor perekonomian.

"Walaupun kebijakan ini tidak populer, tapi ini salah satu jalan yang mesti dilakukan pemerintah", ujar Sultan.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 15 Juni 2021, Elsa Ketakutan setelah Andin Buka Rahasia tentang Reyna

Pemerintah, lanjutnya, tidak bisa terus-menerus mengandalkan pendapatan dari utang luar negeri. Di samping bakal kian membebani negara di kemudian hari, rasio utang luar negeri pun telah direvisi IMF.

Sejauh ini sektor pajak menyumbang sebanyak 70 persen dari total government revenue.

Seperti memperkuat pendapat Najamudin, pengamat ekonomi Munir A Sara menuturkan, utang luar negeri termasuk sehat jika setidaknya mencapai 60 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Perlu Tahu, Ternyata Inilah Sembako dan Sekolah yang Bakal Dikenai PPN oleh Pemerintah

Masalahnya rasio utang 60 persen telah direvisi IMF. Rasio 60 persen diberikan kepada negara-negara maju yang memiliki gross national income (GNI) per kapita lebih besar dari US$12.535.

Negara-negara middle income dan upper middle, rasio utang yang sehat adalah 45 persen terhadap PDB.

Saat ini rasio utang Indonesia adalah 42 persen. Itu berarti negara ini menjelang batas rasio utang sehat sebesar 45 persen.

Dengan rasio-rasio tersebut, alternatif yang dapat ditempuh Pemerintah Indonesia tinggal menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Termasuk mengejar para penghindar pajak yang banyak terjadi di tanah air.

Mengutip data EOCD, menurut Munir penghindaran pajak orang kaya di Indonesia mencapai sekitar Rp4 ribu triliun. Dari jumlah itu yang terepatriasi baru senilai Rp147 triliun. Jumlah uang tebusan mencapai Rp114 triliun.

Pemerintah pun sudah mempersiapkan pengampunan pajak (tax amnesty) yang kedua.

"Kita pada prinsipnya sangat mendukung langkah Menkeu, cuma tetap mesti pertimbangkan dampak terhadap kelompok rentan (miskin). Mungkin bisa dilakukan bertahap. Jangan sampai jika diterapkan dalam kondisi ekonomi yang sedang lemah akan menimbulkan inflasi di tengah tekanan pandemi saat ini dan justru menambah angka kemiskinan di Indonesia", tutup Sultan. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Dpd.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler