Ujaran Kebencian UU ITE Ditambah Definisinya: Dengan Maksud Diketahui Umum

9 Juni 2021, 20:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers secara virtual usai kajian UU ITE disetujui Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 8 Juni 2021. /Youtube/Kemenko Polhukam/

PORTAL MAJALENGKA - Soal ujaran kebencian dalam UU Knformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditambah definisinya. Hal itu bertujuan agar tidak mutitafsir.

Karena ujaran kebencian dalam UU ITE dinilai pasal karet. Karena itu banyak pihak yang merasa dirugikan.

Saat ini pemerintah melakukan revisi terbatas terkait pasal UU ITE. Di antaranya mengenai definisi ujaran kebencian.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Revisi 4 Pasal Karet dalam UU ITE

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pemerintah telah menetapkan revisi terbatas empat pasal dalam UU ITE plus satu pasal tambahan.

Pada Intinya, revisi UU ITE itu difokuskan untuk mendefinisikan ulang pasal-pasal karet yang banyak menjerat orang ke balik jeruji besi. Rencana revisi terbatas itu disebut Mahfud MD telah mendapat restu Presiden Jokowi.

Mahfu MD menyebutkan, empat pasal plus satu pasal tambahan yang direvisi terbatas, yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36. Sementara pasal tambahannya yakni Pasal 45 huruf (c) UU ITE.

Baca Juga: DPR Ingatkan Polri Tak Terjebak Pasal Karet di UU ITE

Dalam pasal-pasal itu, terdapat enam isu utama. Yaitu ujaran kebencian, kebohongan, perjudian online, kesusilaan, penghinaan, dan fitnah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan, revisi empat pasal plus satu pasal tambahan itu punya tujuan besar. Yakni menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan memastikan hilangnya tindak diskriminasi akibat tafsir yang terlampau longgar.

"Kata masyarakat sipil, itu (gara-gara pasal itu) banyak terjadi diskriminasi. Ya, kita perbaiki tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Sule Bagikan Keanehan Nathalie Holscher saat Ngidam: Pengin Beli Kakaktua hingga Mobil Miliaran

Salah satu klausul yang banyak memakan korban adalah soal definisi mendistribusikan konten yang mengandung ujaran kebencian. Mahfud mengatakan, dalam naskah revisi, definisi ujaran kebencian diperjelas.

"Mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam. Ya kita beritau ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan. Sekarang ditambah (definisinya) mendistribusikan dengan maksud diketahui umum," ujaran pria kelahiran Madura itu.

Tanpa adanya unsur hendak diketahui umum, transmisi konten antar satu orang dengan satu orang lainnya tidak bisa dijerat UU ITE.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Misterius, Polri: Belum Ada Saksi yang Melihatnya

"Kalau mendistribusikan, ngirim sendiri kepada saudara, (misalnya) saya ngirim secara pribadi, saya terhubung di sini, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta itu.

Mahfud MD lalu mencontohkan kasus yang dialami guru honorer SMAN 7 Mataram bernama Baiq Nuril. Menurut suami dari Zaizatun Nihayati itu, dalam hasil revisi, Baiq Nuril harusnya tidak bisa dijerat pasal dalam UU ITE. Sebab, tidak memenuhi unsur untuk diketahui umum.

"(Misalnya) Kalau melapor bahwa saya di RS diperlakukan kurang baik, melapor ke anaknya (melalui komunikasi elektronik) kan tidak apa-apa. Itu tidak bisa dihukum. Nah, kayak gitu yang kita beri penjelasan. Sebagaimana revisinya secara substansi itu menambah kalimat, (untuk) menjelaskan maksud dari istilah-istilah yang ada dalam UU itu," kata pria kelahiran Sampang, Madura 13 Mei 1957 itu.

Baca Juga: Pemdes Sepat Gelar Musdesus Penetapan Pendataan SDGs

Begitu juga dengan klausul tentang kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan, penghinaan, dan fitnah. Semuanya akan diperjelas. Bukan memperluas. Sehingga pasal-pasal yang kontroversial dan disebut pintu diskriminasi hilang.

"Nah itu satu selesai laporan kepada Presiden Jokowi. Nah ini nanti akan dimasukan melalui proses legislasi dan akan dikerjakan melalui Menkumham," kata bapak dari Mohammad Ikhwan Zein itu.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler