Mau Ambil Setoran Pelunasan Haji Khusus? Ini Prosedurnya

6 Juni 2021, 02:00 WIB
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus. /Twitter @Kemenag_RI

PORTAL MAJALENGKA - Jamaah Haji 2021 batal berangkat ke tanah suci. Keputusan itu sudah diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas pada Jumat, 3 Juni 2021.

Alasan Jamaah Haji 2021 batal berangkat karena pandemi Covid-19. Selain itu karena tidak adanya kepastian dari pihak Kerajaan Arab Saudi, terutama soal kuota untuk Indonesia.

Karena batal diberangkatkan, jamaah haji khusus diperkenankan mengambil kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) khusus.

Baca Juga: Dorong Produk UMKM Jabar Bersaing Dunia, Ridwan Kamil: Shopee akan Bangun Pendidikan Ekonomi Digital

Berikut prosedur pengambilan setoran lunas haji khusus dilansir dari akun twitter resmi @Kemenag_RI, Sabtu, 5 Juni 2021.


1. Jamaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jemaah haji khusus (HK) di Direktorat Haji dan Umrah (PHU).

Baca Juga: Begini Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 yang Baru Dibuka

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.

4. Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK.

Baca Juga: Begini Prosedur Pengambilan Setoran Pelunasan Biaya Haji Reguler, 9 Hari Diproses

6. BPKH mengembalikan setoran lunas BPIH khusus langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan (9) hari: 2 hari di PIHK; 3 hari di Ditjen PHU Kemenag; 2 hari di BPKH; dan, 2 hari di BPS BPIH," demikian pengumumanbyang diunggah di akun Kementerian Agama.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Twitter @Kemenag_RI

Tags

Terkini

Terpopuler