Terapkan Protokol Kesehatan, Hakim Konstitusi Ingatkan Penyampaian Sengketa Pilkada Tidak Bertele-tele

27 Januari 2021, 05:00 WIB
KETUA Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10/2020). / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj./

PORTAL MAJALENGKA-Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan agar pemohon maupun menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sesuai protokol kesehatan, tidak bertele-tele.

"Dari substansi yang akan disampaikan, tolong sesuai dengan protokol kesehatan, maka persidangan ini tidak bertele-tele waktu panjang, tetapi kita bicara yang efisien saja," ujar dia.

Baca Juga: Hari Ini Positif Covid-19 Indonesia Tembus Satu Juta Kasus

Pihaknya memastikan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan tidak berkurang meski sidang dilaksanakan dengan waktu cukup singkat karena menerapkan protokol kesehatan. 

Arief Hidayat mempersilakan pemohon menyampaikan identitas, dalil yang dimohonkan, pelaku persoalan yang didalilkan (KPU, pasangan calon lain atau Bawaslu) serta hal yang dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Sebut Warteg Jadi Fokus Perhatian Pemerintah, Kemenkop: Akan Dilakukan Digitalisasi

Dia mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat karena sidang dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Arief juga mengingatkan agar  penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi mematuhi tata tertib persidangan yang berlaku.

Baca Juga: Nelayan dan Tim Gabungan Evakuasi Ikan Paus Terjebak Lumpur dalam Kondisi Hidup di Sumsel

Adapun pada Selasa, Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 perkara sengketa pilkada dari total 132 perkara yang diregistrasi. Dari 132 perkara, sebanyak tujuh perkara merupakan sengketa hasil pemilihan gubernur, 13 sengketa hasil pemilihan wali kota dan 112 sengketa hasil pemilihan bupati.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler