Izin Penggunaan dari Badan POM Jamin Keamanan Vaksin Covid-19

11 Januari 2021, 06:00 WIB
Tangkapan layar - Guru besar FK Unpad Prof Cissy Kartasasmita (kanan) dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, Senin, 16 November 2020. /ANTARA/Prisca Triferna/

PORTAL MAJALENGKA – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat (8/1) menyatakan bahwa vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal.

Kini vaksin Covid-19 tersebut tinggal menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

Dikeluarkannya izin oleh Badan POM menjamin mutu, keamanan, dan khasiat vaksin Sinovac
untuk selanjutnya akan digunakan pada tahap pertama vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan
tahap kedua, yaitu petugas layanan publik.

Baca Juga: Denise Mueller Korenek Catat Rekor Sepeda Tercepat di Dunia, 296 Kilometer Per Jam

Dua keputusan ini akan menjadi awal program vaksinasi Covid-19 yang diharapkan mampu mempercepat pengendalian pandemi di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang juga Ketua Satgas Imunisasi IDAI, Prof Dr dr Cissy Kartasasmita, Sp.A (K), M.Sc mengatakan, mutu dan keamanan vaksin Covid-19 ini tidak perlu diragukan lagi karena sudah melalui fase uji klinik 1 dan 2.

Sementara, saat nanti Badan POM mengeluarkan izin penggunaan darurat berdasarkan
evaluasi dari analisa interim uji klinik 3 di Brazil, Turki, dan Indonesia, maka terjamin 3 aspek penting: aman, bermutu dan berkhasiat.

Baca Juga: PDI Perjuangan Ingin Rebut Kembali Kursi Wali Kota Cirebon

Selanjutnya, aspek kehalalannya sudah dijamin MUI. Jadi, jangan ragu untuk divaksinasi.
Untuk diketahui oleh masyarakat luas, vaksin merupakan salah satu cara pencegahan terpenting dari rangkaian upaya penanggulangan Covid-19.

“Bantuan dari vaksin itu sangat perlu untuk mengakhiri pandemi selain mencegahnya melalui 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak) dan 3T (Pemeriksa, Pelacakan, dan Perawatan),” ujar Prof. Cissy.

Survei terakhir dari Kementerian Kesehatan, UNICEF, WHO, dan ITAGI menunjukkan masih ada sekitar 27,6 persen masyarakat ragu untuk menerima vaksin karena beberapa alasan.

Baca Juga: Jangan Percaya Informasi Vaksin Covid-19 Bisa Menyebabkan Kemandulan

“Penyebabnya adalah mereka meragukan keamanannya. Kalau saat uji pra klinik saja tidak
aman, tidak akan bisa dilanjutkan sampai fase uji klinik berikutnya. Jadi ketika nanti Badan POM akan mengeluarkan izin penggunaan, vaksin Covid-19 sudah pasti aman,” imbuh Prof Cissy.

Terkait dengan efikasi vaksin, Prof. Cissy merujuk pada rekomendasi Badan Kesehatan Dunia
(WHO) yang menyatakan bahwa vaksin dengan efikasi di atas 50 persen dapat digunakan oleh masyarakat luas.

Sebagai contoh, jika vaksin A memiliki efikasi 70 persen dan vaksin B memiliki efikasi 90 persen, bukan berarti vaksin B lebih baik dari vaksin A Dengan efikasi yang tinggi, maka cakupan rasio vaksinasi bisa dilakukan tidak terlalu tinggi.

Baca Juga: Berlari dan Bersepeda Baik untuk Kesehatan, Mana yang Lebih Baik untuk Menurunkan Berat Badan?

Tapi kalau efikasinya tidak terlalu tinggi, maka cakupan vaksinasinya harus lebih besar. Tapi bukan berarti yang satu lebih baik dari yang lain.

"Selama efikasi di atas 50 persen sesuai rekomendasi WHO, dan Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan, maka saya tegaskan vaksin tersebut aman untuk digunakan,” ujar Prof. Cissy.

Untuk efek samping, atau yang disebut Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), sesuai hasil uji klinik yang telah dilakukan, sangat jarang ditemukan dan bersifat ringan, serta mudah diatasi.

Baca Juga: Masuk Usia Berisiko Tinggi, Ratu Elizabeth II dan Pangeran Philip Menerima Vaksin Covid-19

“KIPI itu ada yang ringan seperti merah atau bengkak di tempat penyuntikan atau demam. Namun itu akan hilang satu dua hari sesudahnya. Maka dari itu, setiap orang yang baru selesai disuntik harus menunggu 30 menit untuk diobservasi,” jelas Prof Cissy.

Meskipun sudah ada vaksin, masyarakat dihimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan
yang ketat.

Semakin cepat vaksin dilakukan dan semakin banyak masyarakat yang divaksin, maka pandemi makin cepat kita tangani hingga kasusnya nol. Ini bukan tidak mungkin karena ada negara yang sudah melaporkan kasus nol.

Baca Juga: Diusulkan Wapres, MUI Bahas Urgensi Fatwa Wajib Vaksin Covid-19

"Untuk itu, perlu dukungan dari teman-teman tenaga kesehatan untuk memberikan informasi yang sebaik-baiknya pada masyarakat, salah satunya dengan mengikuti vaksinasi,” tutup Prof Cissy.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler