BPK Periksa Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19, Berapa Totalnya?

30 Desember 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi kantor BPK RI. BPK RI memeriksa Rp1.035 triliun anggaran penanganan pandemi Covid-19 /Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan anggaran penanganan Covid-19 berasal dari APBN, APBD, sektor moneter, BUMN, BUMD, dan dana hibah.

BPK juga mengungkapkan anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp1.035 triliun yang sebagian besar berasal dari APBN.

“Pemeriksaan secara menyeluruh anggaran penanganan Covid-19 dengan pendekatan audit universe,” kata Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Pengadaan Vaksin Rp73 Triliun

Anggaran APBN mencapai Rp937,4 triliun, APBD mencapai Rp86,3 triliun, sektor moneter Rp6,5 triliun, dan BUMN mencapai Rp4 triliun.

Kemudian BUMD mencapai Rp320 miliar, serta dana hibah dan masyarakat mencapai Rp625,8 miliar.

Entitas pemeriksaan di tingkat pusat mencapai 39 dan daerah mencapai 202 entitas meliputi kementerian/lembaga, BUMN, BUMD dan pemda dengan melibatkan 241 tim pemeriksa.

Baca Juga: Pemerintah Realokasi Anggaran untuk Vaksin Covid-19 Gratis

BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 berbasis risiko atau risk based comprehensive audit melalui audit universe dan menggunakan big data analytic.

Jenis pemeriksaannya meliputi tiga bagian yakni keuangan dengan mencermati pergeseran anggaran dalam APBN dan APBD 2020 yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Kemudian pemeriksaan kinerja terhadap program atau kegiatan penanganan untuk menilai efektivitas program.

Baca Juga: Korupsi PT Pelindo II, Kejagung Tunggu BPK Hitung Kerugian Negara

Selain itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan fokus pada kepatuhan dan pengendalian internal dalam menggunakan uang negara termasuk pemeriksaan investigasi.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, tahapan terakhir. Prosesnya kami baru melakukan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengungkapkan BPK sudah mengindentifikasi lima risiko  penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Berikan Opsi Penambahan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Yakni risiko kepatuhan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, kemudian risiko strategis yakni dalam mencapai tujuan implementasi kebijakan.

Kemudian, risiko operasional yakni terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena sistem yang kompleks.

Selanjutnya, risiko kecurangan dan integritas serta risiko keuangan yakni sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal. ***

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler