Adapun dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) menyatakan bahwa mengenai libur dan cuti bersama dimulai pada tanggal Senin, 8 April 2024.
Akan tetapi bagi yang menerapkan Sabtu dan Minggu libur, maka libur lebaran sudah bisa dimulai pada tanggal 6 April 2024.
Demikian informasi mengenai libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.***