PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Langkah ini tidak hanya menandai komitmen kuat pemerintah daerah untuk memajukan sektor pariwisata, tetapi juga menjadi pijakan strategis dalam menghadirkan kemajuan yang berkelanjutan.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Majalengka, H. Ida Heriyani, Perda ini merupakan hasil dari perencanaan matang untuk mempercepat pertumbuhan pariwisata daerah.
Baca Juga: 31 Titik Rawan Bencana di Jawa Barat yang Akan Dilintasi Sebagai Jalur Mudik Lebaran 2024
Dengan mengidentifikasi sasaran utama dan strategi pembangunan yang tepat, Majalengka bertekad menghadirkan pengalaman wisata yang berkesan bagi setiap pengunjung.
"Perda ini bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga landasan strategis yang membantu meningkatkan kunjungan wisatawan," ungkap Ida Heriyani.
Lebih dari sekadar meningkatkan jumlah pengunjung, Perda tersebut juga bertujuan merangsang aktivitas pariwisata guna memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.
Baca Juga: 7 Produk Speedo Terbaik di Blibli
Ida menyampaikan, salah satu poin penting dalam strategi pengembangan pariwisata adalah pembenahan manajemen dan tata kelola pariwisata di Majalengka.