1. Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai tanda bukti kewarganegaraan.
2. Pada data kelurahan harus terdaftar dalam kelompok yang membutuhkan bantuan.
3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau POLRI.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji atau bantuan lainnya.
5. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
Baca Juga: Rute Majalengka-Kuala Lumpur Kembali Hadir di BIJB Kertajati, Rabu 17 Januari 2024
GOLONGAN PENERIMA BANSOS PKH 2024
Terbagi menjadi beberapa golongan dalam penerimaan Bansos PKH 2024, Besaran bantuannya pun berbeda-beda.
Berikut golongan penerima Bansos PKH dan juga besarannya,
1. Balita, Usia 0-6 tahun
Besaran Bansos : Rp3.000.000 / tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil atau masa nifas
Besaran Bansos : Rp3.000.000 / tahun, atau Rp750.000 setiap tahap