CARA DAFTAR PENERIMA BANSOS LEWAT OFFLINE
1. Datang ke Kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat, Pastikan membawa KTP dan KK.
2. Setelah pendaftaran, Kepala Desa mengadakan musyawarah desa dan meneruskan pendaftaran ke kecamatan.
3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
4. Data yang sudah diverifikasi dan validasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
5. Setelah data masuk ke SIKS, Bupati atau Walikota akan mengesahkan akhir data penerima bansos PKH.
CARA DAFTAR BANSOS PKH via ONLINE
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
2. Lakukan Registrasi untuk pembuatan akun baru, isi data pribadi sesuai dengan KTP dan juga nomor telepon atau handphone yang aktif.
3. Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda lalu klik "DAFTAR USULAN",