Buntut Pelanggaran Bupati, DPRD Majalengka Ajukan Hak Interpelasi

- 1 Desember 2023, 11:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Majalengka.*
Rapat Paripurna DPRD Majalengka.* /Ayank/Galura

PORTAL MAJALENGKA - Viralnya rekaman Bupati Majalengka yang mengajak pegawai untuk memenangkan salahsatu caleg dan capres berbuntut panjang.

Setelah diputuskan bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka, kini giliran DPRD yang akan menggunakan hak interpelasi untuk memanggil mantan wakil bupati dua periode tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PAN, Didin Rolani, mengatakan, Fraksi PAN DPRD Kabupaten Majalengka mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Bupati Majalengka. Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi secara langsung dari Bupati Karna terkait viralnya rekaman tersebut.

Baca Juga: Jadwal Penerbangan Pesawat Keberangkatan di BIJB Kertajati Majalengka Jumat, 1 Desember 2023

Rencana pemanggilan orang nomor satu di Kabupaten Majalengka itu pun telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Majalengka belum lama ini.

Dalam waktu dekat Wakil Rakyat bakal memanggil Karna Sobahi untuk menanyakan secara langsung perihal kegiatannya tersebut hingga mengajak untuk memenangkan Caleg hingga Capres.

"Kami dari Fraksi PAN menilai perlu menanyakan secara langsung kepada Pak Bupati mengenai hal ini. Hari ini akan ada paripurna internal," kata Didin Rolani, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga: Tingkatkan Kreativitas Seni, SMP Ar Rahmat Kunjungan Edukasi ke Museum Kebudayaan Tanah Jatiwangi Art Factory

Ia mengatakan, dalam rapat Banmus DPRD Kabupaten Majalengka juga sejumlah fraksi lainnya juga turut menyepakati usulan Fraksi PAN mengenai hak interpelasi tersebut.

Namun, Didin mengaku tak bisa menyebutkan fraksi mana saja yang juga mengusulkan hak interpelasi, dan hanya memastikan bahwa agenda pemanggilan Bupati Karna sudah disepakati Banmus DPRD Kabupaten Majalengka.

"Di rapat banmus, kami sudah menyepakati untuk secepatnya mengundang Pak Bupati ke DPRD Kabupaten Majalengka, dan meminta jawaban mengenai kegiatan tersebut (ajakan memenangkan Caleg dan Capres)," ujar Didin Rolani.

Baca Juga: Kabar Gembira! Henhen Herdiana Kembali Bergabung Latihan Bersama Persib Bandung

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menginvestigasi beredarnya rekaman suara Bupati Majalengka, Karna Sobahi, yang mengajak untuk memenangkan Caleg hingga Capres dan Cawapres.

Dari hasil investigasi, Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan Bupati Majalengka terbukti melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, dalam pasal itu tidak disebutkan tentang sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga: Alasan Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak Datangkan Stefano Beltrame: Ingin Lebih Banyak Gol dan Assist

Karenanya, Bawaslu Kabupaten Majalengka pun melakukan kajian hukum, dan hasilnya diputuskan untuk mengirimkan surat ke Kemendagri RI untuk membina Bupati Majalengka.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga mengimbau secara resmi melalui surat ke Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa, dan memperhatikan larangan yang tertuang di Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x