Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Masyarakat Indonesia Shalat Gaib untuk Warga Palestina yang Tewas
Hal tersebut untuk mencegah adanya kandidat yang tidak bersedia diusulkan, sehingga dinilai perlu untuk diklarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
"Sebenarnya, itu persoalan yang sifatnya normatif, tapi jangan sampai nama-nama tersebut ternyata tidak bersedia untuk diajukan sebagai calon penjabat bupati," kata Asep Eka Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, bakal berakhir pada 19 Desember 2023.
Karenanya, DPRD Kabupaten Majalengka harus mengajukan tiga nama calon Penjabat Bupati Majalengka ke Kemendagri RI paling lambat pada pekan depan.***