Pemkab Majalengka Akan Atur Biaya Perjalanan Dinas DPRD

- 2 November 2023, 07:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan konsultasi dan melaksanakan harmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.
Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan konsultasi dan melaksanakan harmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. /

PORTAL MAJALENGKA - Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan konsultasi dan melaksanakan harmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden No 53 tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional. 

Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Majalengka dan Pokja Harun Surya, Hari Haryanto serta perwakilan dari Sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Head to Head Madura United vs Persib Bandung

Kasubbid FPPHD Suhartini menyampaikan Berdasarkan ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

“Itu sudah ada aturannya, tinggal dipedomani,” ujarnya.

Selanjutnya dibahas dalam rapat bahwa perjalanan dinas merupakan salah satu komponen dalam menunjang kinerja pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: DAFTAR Harga Pangan di Kota Tegal 1 November 2023: Belum Beranjak dari Harga Akhir Bulan Lalu

Untuk itu, agar perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, perlu diatur ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai perjalan Dinas, dengan mempedomani pada surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda Tanggal 19 Oktober 2023 hal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalan Dinas Pemerintah Daerah.

“Pengaturan terbaru terkait Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD di Kabupaten Majalengka dalam Raperbup ini adalah mengubah konsep pembiayaan perjalan dinas bagi pimpinan dan anggota dewan yang semula menggunakan konsep at cost diubah menjadi lumpsum,” tambahnya.

Baca Juga: Harga Pangan di Kabupaten Cirebon 1 November: Mayoritas Masih Bertahan seperti Akhir Oktober Lalu

Lebih lanjut, rapat pun membahas tata cara perjalanan dinas, administrasi perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Sampai kepada kesimpulan, konsideran menimbang hal yang memuat landasan filosofis, yuridis dan sosiologis, Dasar Hukum mengingat yang memuat dasar hukum pembentukan peraturan Bupati dan juga batang tubuh.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah