Pemkab Majalengka Akan Atur Biaya Perjalanan Dinas DPRD

- 2 November 2023, 07:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan konsultasi dan melaksanakan harmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.
Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan konsultasi dan melaksanakan harmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. /

Baca Juga: DAFTAR Harga Pangan di Kota Tegal 1 November 2023: Belum Beranjak dari Harga Akhir Bulan Lalu

Untuk itu, agar perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, perlu diatur ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai perjalan Dinas, dengan mempedomani pada surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda Tanggal 19 Oktober 2023 hal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalan Dinas Pemerintah Daerah.

“Pengaturan terbaru terkait Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD di Kabupaten Majalengka dalam Raperbup ini adalah mengubah konsep pembiayaan perjalan dinas bagi pimpinan dan anggota dewan yang semula menggunakan konsep at cost diubah menjadi lumpsum,” tambahnya.

Baca Juga: Harga Pangan di Kabupaten Cirebon 1 November: Mayoritas Masih Bertahan seperti Akhir Oktober Lalu

Lebih lanjut, rapat pun membahas tata cara perjalanan dinas, administrasi perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Sampai kepada kesimpulan, konsideran menimbang hal yang memuat landasan filosofis, yuridis dan sosiologis, Dasar Hukum mengingat yang memuat dasar hukum pembentukan peraturan Bupati dan juga batang tubuh.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah