Pemkab Majalengka Akan Bentuk KPAI Daerah

- 23 September 2023, 10:43 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi
Bupati Majalengka Karna Sobahi /Foto/Dok/KC/

Baca Juga: Kepala Pengelola Wisata Gunung Bromo Jelaskan Kerugian Akibat Kebakaran Capai Rp5,4 Miliar

Diketahui, dalam Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, pada BAB VI Penyelenggaraan Perlindungan, Pasal 19 ayat (1) Dalam rangka pelayanan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindakan kekerasan, Pemerintah Daerah membentuk UPTD PPA.

Diakui Yuyun UPTD PPA di DP3AKB sampai saat ini belum dibentuk dengan alasan anggaran yang belum ada untuk melakukan kajian akademiknya, “cuma karena mungkin anggarannya belum kebagian untuk membuat naskah akademiknya, jadi belum tersentuh UPT PPA juga,” jelasnya lagi.

Senada dengan Yuyun, Ketua Komisi IV Mohamad Hanuradjasa, mengatakan, sesuai regulasi dari pemerintah pusat, bahwa UPT PPA lebih diwajibkan untuk dibentuk. Sementara KPAID, menurutnya merupakan lembaga swasta diluar unsur pemerintahan.

Baca Juga: Dibuka Seleksi PPPK Bawaslu 2023 untuk Lulusan S1, D3, hingga S2, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

“Itu kan dari sisi swasta, sisi masyarakat (KPAI). Pemerintah hanya sesuai dengan regulasi yang tadi disebutkan (UPTD PPA)” jelas Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari PAN.

“Lihat cantolan hukum yang ada, diwajibkan untuk dibentuk UPT (PPA), (jika melihat dari Perda) Perda juga bukan ujug-ujug tapi ada aturan dari atasnya (pemerintah pusat), kebetulan saya waktu itu ketua pansusnya juga, jadi masih ingat,” jelasnya lagi.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah