Pemkab Majalengka Akan Bentuk KPAI Daerah

- 23 September 2023, 10:43 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi
Bupati Majalengka Karna Sobahi /Foto/Dok/KC/

Baca Juga: Jaman: Duet Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto Jadi Solusi di Pilpres 2024, Bisa Saling Mengisi dan Melengkapi

Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Nasrudin, melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dra. Yuyun Yuhana, baginya akan sangat bersyukur jika KPAID terbentuk di Kabupaten Majalengka.

“Terkait KPAID sebenarnya kami juga berterima kasih kalau itu sudah terbentuk, kalau sudah ada bisa membantu kami dalam penanganan kasus pak, kalau memang sudah ada ya alhamdulillah gitu pak, jadi semakin banyak orang yang penanganan kasus kan semakin bagus pak,” ungkap Yuyun.

Baca Juga: KPU Batal Terapkan Penghitungan Suara Model Dua Panel pada Pemilu 2024, Bawaslu Bersyukur

Namun demikian, dikatakan Yuyun, disisi lain dalam hal Perlindungan Anak, justru DP3AKB dituntut untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sesuai dengan yang telah diamanatkan dari pemerintah pusat serta dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Amanat dari pusat (pemerintah) itu malah harus dibikin UPT, yang wajib itu bikin UPT malah pak, kalau KPAID itu kan mungkin di jalur sebelah dari struktur pemerintah gitu ya,” jelas Yuyun.

“Kalau ini (UPTD PPA) sudah ada perintah dari menteri sudah ada perintah, bahwa di setiap Kabupaten harus punya UPT ditindak lanjuti oleh Kabupaten dengan ada dari Perda itu, amanat perda juga harus membentuk UPT (PPA),” jelasnya lagi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah