Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye

- 10 September 2023, 09:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada/SabaCirebon
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada/SabaCirebon /

Sebab, menurut dia, Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang kini mulai bertebaran, dan jika dipaksakan maka berpotensi memicu polemik baru.

"Kami tidak bisa asal mencabut, bahkan bisa dipermasalahkan juga, karena belum memiliki kewenangan kesana (penertiban APK)," kata Dede Rosada.

Ia menyampaikan, saat ini penertiban APK di Kabupaten Majalengka tersebut menjadi ranah stakeholder terkait, khususnya dari sisi ketertiban umumnya. Pasalnya, pemasangan baliho, spanduk, maupun umbul-umbul termasuk APK dan atribut partai politik tidak bisa sembarangan mengingat terdapat larangan di beberapa tempat.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol MBZ Gara-gara Mobil Lawan Arus, Ada Korban

"Saat ini, penertiban APK tersebut setidaknya dari sisi ketertiban umumnya, dan apakah lokasinya sesuai aturan di Majalengka atau tidak," kata Dede Rosada.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x