Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye

- 10 September 2023, 09:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada/SabaCirebon
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada/SabaCirebon /

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, meminta para bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Majalengka, DPRD Jawa Barat, DPR RI, hingga DPD RI tidak curi start untuk berkampanye.

Pasalnya, KPU dan Bawaslu telah menyepakati jadwal kampanye pada Pemilu 2024 dimulai pada November 2023, sehingga para Bacaleg tersebut diminta tidak mencuri start.

Selain itu, menurut dia, alat peraga kampanye (APK) dari mulai spanduk hingga baliho yang kini bermunculan serta mencantumkan kata "Caleg" pada dasarnya belum sah. "Belum sah (menjadi Caleg), karena belum ditetapkan," kata Dede Rosada.

Baca Juga: Batal Investasi di BIJB, Pemkab Majalengka Alihkan Dana ke Sektor Lain

Ia mengatakan, saat ini Pemilu 2024 bakal memasuki tahapan pengajuan pengganti calon sementara setelah masukan dan tanggapan masyarakat yang dimulai pada 14 - September 2023. Karenanya, para bacaleg yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Calon Sementara (DCS), dan masih berpotensi diganti.

Pihaknya juga bakal menggelar roadshow ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan hal tersebut, sehingga para bacalegnya berkampanye sesuai jadwal dan tidak mencuri start.

"Kami akan meminta komitmen dari seluruh partai politik untuk mematuhi tahapan Pemilu 2024, dan berkampanye sesuai jadwal yang ditetapkan," ujar Dede Rosada.

Baca Juga: Mobil Istri Gubernur NTB Kecelakaan Tabrak Motor, 1 Korban Tewas Tak Tertolong

Dede pun mengajak seluruh partai politik dan para bacaleg untuk menyukseskan Pemilu 2024, salah satunya melalui menaati seluruh tahapan yang kini berjalan. Ia menyampaikan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye, sehingga para bacaleg dan partai politik diingatkan untuk tidak beraktivitas yang sifatnya kampanye termasuk pemasangan APK.

"Kami sudah mengeluarkan imbauan tersebut ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024, dan nantinya akan diingatkan kembali untuk mematuhinya," kata Dede Rosada.

Baca Juga: PMII Cirebon Periode 2023-2024 Resmi Dilantik, Kaderisasi Berbasis Potensi Jadi Program Prioritas

Tidak memberi tindakan

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak dapat menindak partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang mencuri start dalam berkampanye. Jajarannya baru bisa menindak saat tahapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan, yakni pada November 2024.

Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024, bahkan ketentuan pelaksanaan hingga mengatur teknis pemasangan iklan kampanye di media massa.

Pihaknya meminta agar jadwal tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan tersebut dipatuhi seluruh parpol hingga bakal calon legislatif (Bacaleg), sehingga tidak mencuri start.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Tol MBZ Mobil Lawan Arus, 1 Luka Berat 2 Luka Ringan

Sebab, menurut dia, Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang kini mulai bertebaran, dan jika dipaksakan maka berpotensi memicu polemik baru.

"Kami tidak bisa asal mencabut, bahkan bisa dipermasalahkan juga, karena belum memiliki kewenangan kesana (penertiban APK)," kata Dede Rosada.

Ia menyampaikan, saat ini penertiban APK di Kabupaten Majalengka tersebut menjadi ranah stakeholder terkait, khususnya dari sisi ketertiban umumnya. Pasalnya, pemasangan baliho, spanduk, maupun umbul-umbul termasuk APK dan atribut partai politik tidak bisa sembarangan mengingat terdapat larangan di beberapa tempat.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol MBZ Gara-gara Mobil Lawan Arus, Ada Korban

"Saat ini, penertiban APK tersebut setidaknya dari sisi ketertiban umumnya, dan apakah lokasinya sesuai aturan di Majalengka atau tidak," kata Dede Rosada.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x