Dari hasil pendataan dan pemilihan tersebut kemudian tim penyusun membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa .
*3.Pengkajian keadaan desa*
Tahapan penyusunan RPJMDes yang ketiga adalah melakukan pengkajian keadaan desa.
Pertama-tama tim penyusun melakukan penyelarasan data desa, dokumen data desa diiambil untuk diperbandingkan dengan kondisi desa terkini
Selanjutnya tim penyusun membuat laporan hasil penyelarasan data desa tersebut dengan format data desa untuk dijadikan lampiran dari laporan hasil pengkajian keadaan desa.
Tim Penyusun juga perlu melakukan penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun. Musyawarah khusus unsur masyarakat
Usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang digagas dalam musyawarah dusun (musdus) kemudian direkap oleh tim penyusun.
Setelah itu tim penyusun kemudian membuat laporan atas rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan tersebut dengan format usulan rencana kegiatan.
Format usulan rencana kegiatan itu nantinya menjadi lampiran pada laporan hasil pengkajian keadaan desa.
Langkah tim penyusun selanjutnya adalah membuat berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa.