Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut

- 5 Juni 2023, 23:00 WIB
Ilustrasi Kepala Desa. Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut
Ilustrasi Kepala Desa. Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut /

Adapun alur tahapan penyusunan RPJMDes dalam Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3, diatur sebagai berikut:

1). Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes.
2). Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
3). Pengkajian keadaan desa.
4). Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa
5). Penyusunan rancangan RPJMDes.
6). Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbangdesa.
7). Penetapan RPJMDes.

Baca Juga: Hukum dan Waktu Pelaksanaan Kurban itu Kapan? Ini Jawabannya

Dan berikut inilah gambaran alur tahapan penyusunan RPJMDes.

*1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes*

Untuk tahapan awal dalam menyusun RPJMDes, kepala desa dapat membuka musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) untuk membentuk tim penyusun RPJMDes.

Tim penyusun RPJMDes ini harus ditetapkan melalui surat keputusan dari kepala desa.

Struktur tim penyusun RPJMDes menurut Permendagri no. 114 tahun 2014 terdiri dari
Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris.

Sementara menurut permendes no. 17 tahun 2019, untuk ketua boleh dipilih dari orang yang dianggap mampu. Dan ketua tersebut dapat memilih langsung sekretarisnya.

Adapun untuk anggota dari tim tersebut dalam kedua peraturan bisa berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x