PORTAL MAJALENGKA - Menjelang Hari Raya Idul Adha pastinya banyak yang berencana untuk berkurban, mulai dari kurban individu ataupun praktik patungan. Namun bagaimana hukum patungan kurban sapi untuk 7 orang apakah sah? Berikut penjelasannya menurut Buya Yahya.
Dalam hukum Fiqih mengenai kurban, terdapat beberapa ketentuan hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan yaitu hewan ternak.
Binatang ternak yang boleh digunakannya yaitu unta, sapi dan kambing, domba, dan kerbau. Adapun ketentuannya seekor kambing untuk satu orang. Seekor unta atau sapi bisa untuk tujuh orang.
Baca Juga: INI JADWAL LENGKAP Tahapan Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, dari Persiapan hingga Pelantikan
Namun, di sebagian kalangan masyarakat Indonesia sering ditemukan praktik patungan satu ekor sapi untuk 7 orang.
"Jadi kurban itu kambing satu ntuk satu orang, kalau sapi satu atau onta satu itu boleh patungan orang tujuh," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya melalui kanal YouTube miliknya juga menjelaskan bahwasanya praktik patungan satu ekor sapi untuk tujuh orang itu diperbolehkan.
"Patungan itu masuk, misalnya satu sapi harganya 7 juta, kita satu juta-satu juta sah seperti itu," jelas Buya Yahya.