Dalam pelaksanaan tugas itu, mereka diharapkan juga sudah melapor ke sekretariat PPK di tempat yang telah ditentukan.
"Kalau penetapannya kan kita hari ini, jadi mulai tugasnya besok. Mereka harus sudah lapor ke Sekretaris PPK," ucapnya.
Terkait perekrutannya tanaga pendukung ini hanya ada sedikit perbedaan saja, bila dibandingkan saat rekrutmen PPK dan PPS.
Di mana, perekrutan PPK dan PPS dibarengi dengan tes Computer Assisted Test (CAT), sementara tenaga pendukung sekretariat PPK tidak.
"Kalau untuk penyelenggaraan pemilu dalam hal ini PPK dan PPS regulasinya diatur oleh utusan KPU, sementara untuk tenaga pendukung regulasinya berdasarkan sekretaris jenderal KPU RI." ucap Hasan.
"Jadi tahapan-tahapannya ada perbedaan, kita cuma sampai tahapan administrasi dan wawancara, kalau kemarin (PPK dan PPS) kan ada CAT," tutur Hasan.
Komisioner KPU Majalengka, Cecep Jamaksari menambahkan, bahwa bergabungnya para tenaga pendukung sendiri diharuskan memiliki integritas dan loyalitas dalam bekerja.
Para tenaga pendukung juga diwajibkan menaati regulasi kode etik kesekretariatan KPU.
"Sebab, walau bagaimanapun mereka kini jadi bagian dari kesekretariatan KPU," ucap Cecep.