Mengenal Puskesos, Tugas dan Tanggung Jawab Relawan Sosial Tingkat Desa

- 28 Januari 2023, 08:29 WIB
Mengenal Puskesos, Tugas dan Tanggung Jawab Relawan Sosial Tingkat Desa
Mengenal Puskesos, Tugas dan Tanggung Jawab Relawan Sosial Tingkat Desa /Moh Malik Abdul Azis/Portal Majalengka

1. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat daerah kabupaten/kota;

2. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan sesuai dengan kapasitas Puskesos;

Baca Juga: Baznas Kabupaten Cirebon Buka Kembali Beasiswa SKDSS dengan Kuota Terbatas, Perhatikan Ketentuannya

3. Memberikan rujukan atas keluhan masyarakat miskin dan rentan kepada pengelola program/layanan sosial di
desa/kelurahan/nama lain atau daerah di daerah kabupaten/kota melalui SLRT;

4. Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga nonpemerintah termasuk pihak swasta di desa/kelurahan/nama lain; dan

5. Mendukung dan memfasilitasi verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat desa/kelurahan/nama lain.

Baca Juga: 3 Kuliner Khas Indramayu Paling Enak dan Terkenal, Jarang Ditemui di Kota Lain

Proses pendataan warga miskin atau rentan miskin melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) bersinergi dengan pihak lain seperti RT, RW, kepala dusun, dan tokoh masyarakat di desa untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) masyarakat fakir miskin.

Selain soal verval, seringkali petugas Puskesos keluar masuk rumah sakit untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan layanan kesehatan yang difasilitasi Dinas Kesehatan pada program Kartu Indonesia Sehat.

Dari hal tersebut bahwa lembaga Puskesos merupakan pilar penting bagi masyarakat di tingkat desa. Karena berkaitan erat soal pendataan penduduk dalam penanganan masalah sosial terhadap penduduk miskin dan rentan miskin.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x