f). Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Itulah Jadwal Tahapan-tahapan untuk Pendafataran Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa, dan berkas persyaratan yang harus diserahkan untuk mendaftar menjadi calon anggota PKD kepada Panwaslu Kecamatan, semoga bermanfaat.****
Sumber: ig @bawaslukabmjl