BERKAS PERSYARATAN untuk Pendaftaran Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) di Bawaslu Majalengka

- 10 Januari 2023, 12:56 WIB
Koordinasi Anggota Panwaslu dan PPK Kecamatan Ligung,
Koordinasi Anggota Panwaslu dan PPK Kecamatan Ligung, /Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Berikut ini berkas persyaratan untuk daftar menjadi calon anggota Pengawas Kelurahan/Desa di Bawaslu Kabupaten Majalengka.

Bawaslu Kabupaten Majalengka, Hari ini Selasa, 10 Januari 2023 mengumumkan jadwal tahapan pembukaan pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Pengumuman pembukaan pendaftaran Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), diumumkan Bawaslu Kabupaten Majalengka melalui akun media sosial Instagram @bawaslukabmjl.

Baca Juga: GAJI JUTAAN RUPIAH, Bawaslu Kabupaten Majalengka Umumkan Pembukaan Pendafataran PKD

Pembukaan pendaftaran PKD, tentunya bukan hanya untuk di Majalengka saja, tetapi juga di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentang kepemiluan, Bawaslu akan mengangkat satu orang Pengawas Desa/Kelurahan di seluruh Desa atau Kelurahan se-Indonesia.

Besaran gaji atau honor untuk Pengawas Kelurahan/Desa sendiri lumayan besar yaitu sebesar Rp1.100.000 per bulan.

Baca Juga: Dunia Sepak bola Prancis Gempar Usai Presiden FFF Noel Le Graet Kecam Zinedine Zidane

Berikut jadwal tahapan-tahapan untuk pendaftaran Pengawas Keluarahan/Desa;

9-13 Januari 2023
Pengumuman Pendaftaran Pengawas Kelurahan atau Desa

14-19 Januari 2023
Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa,

14-19 Januari 2023
Penelitian Kelengkapan Berkas Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa,

Baca Juga: Vietnam Bungkam Indonesia di Leg Kedua Piala AFF 2022, Bukti Bantahan Park Hang-seo atas Ucapan Shin Tae-yong

20-22 Januari 2023
Perbaikan Berkas Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa,

23 Januari 2023,
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa,

24-26 Januari 2023
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa,

Baca Juga: Pengesahan UU PPRT Ada di Tangan PDIP, Korban Sindir Lewat Karangan Bunga

24-36 Januari 2023,
Penelitian Berkas Pendaftaran Masa Perpanjangan Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa,

27 Januari 2023,
Rapat Pleno Peserta Lulus Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa.

28 Januari 2023,
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa,

28 Januari 2023 - 5 Februari 2023
Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa

31 Januari - 2 Februari 2023
Tes Wawancara Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa,

3 Februari 2023,
Pleno Penetapan Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa,

4 Februari 2023,
Pengumuman Hasil Seleksi Tes Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa terpilih.

5-6 Februari 2023,
Pelantikan Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa Terpilih.

Dan berikut berkas persyaratan yang harus dibawa untuk mendaftar menjadi calon anggota Pengawas Keluarahan/Desa.

1. Surat Lamaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan di wilayahnya masing-masing,

2. Fhoto Coppy KTP,

3. Pas fhoto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar,

4. Legalisir ijazah terakhir, atau fhoto coppy ijazah dengan menunjukkan ijazah asli saat pendaftaran,

5. Daftar Riwayat Hidup,

6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit,

7. Surat Rekomendasi/Izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi atau bekerja penuh waktu bila terpilih,

8. Surat Pernyataan yang memuat;

a). Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

b). Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik/telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun.

c). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan   pidana   penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d). Bersedia bekerja penuh waktu,

e). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

f). Tidak berada dalam ikatan perkawinan  dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Itulah Jadwal Tahapan-tahapan untuk Pendafataran Calon Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa, dan berkas persyaratan yang harus diserahkan untuk mendaftar menjadi calon anggota PKD kepada Panwaslu Kecamatan, semoga bermanfaat.****


Sumber: ig @bawaslukabmjl

 

 

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah