BERKAS PERSYARATAN untuk Pendaftaran Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) di Bawaslu Majalengka

- 10 Januari 2023, 12:56 WIB
Koordinasi Anggota Panwaslu dan PPK Kecamatan Ligung,
Koordinasi Anggota Panwaslu dan PPK Kecamatan Ligung, /Portal Majalengka

4. Legalisir ijazah terakhir, atau fhoto coppy ijazah dengan menunjukkan ijazah asli saat pendaftaran,

5. Daftar Riwayat Hidup,

6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit,

7. Surat Rekomendasi/Izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi atau bekerja penuh waktu bila terpilih,

8. Surat Pernyataan yang memuat;

a). Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

b). Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik/telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun.

c). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan   pidana   penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d). Bersedia bekerja penuh waktu,

e). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah