Cara Daftar PPS via SIAKBA, Pendaftaran Dibuka KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia Termasuk Majalengka

- 16 Desember 2022, 12:40 WIB
Cara daftar PPS via SIAKBA,
Cara daftar PPS via SIAKBA, /KPU Kabupaten Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia secara serentak akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk di KPU Kabupaten Majalengka.

Pendaftaran untuk calon anggota PPS akan dibuka mulai tanggal 18 Desember hingga tanggal 27 Desember 2022.

Adapun pendaftaran dilakukan melalui website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok atau disebut juga dengan nama SIAKBA.

 

Baca Juga: MAJALENGKA SURGANYA WISATA, 6 Tempat Wisata yang Super Cantik, Yakin Ngga Mau ke Sini?

 

Berikut langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran calon anggota PPS melalui SIAKBA;

1. Membuat Akun SIAKBA

Untuk membuat akun SIAKBA, terlebih dahulu kita masuk ke website, https://siakba.kpu.go.id/login

Bagi yang belum memiliki akun SIAKBA, Klik buat akun.

  • Masukkan Nama lengkap di dalam kolom paling atas,
  • Masukkan alamat e-mail di kolom berikutnya,
  • Masukkan NIK, di kolom berikutnya
  • Masukkan password atau buat password, dan konfirmasi password.

 

Baca Juga: WOW KEREN dan SUPER KREATIF, Hanya Ada di Majalengka, Rumah Bambu Weragati, Semua Serba Bambu

 

Setelah langkah tersebut sudah dilakukan, kita masuk ke akun e-mail kita, dan ferivikasi akun melalui kotak masuk e-mail dari SIAKBA.

Setelah kita melakukan ferivikasi melalui akun e-mail kita, itu artinya kita telah memiliki akun SIAKBA.

Setelah kita miliki akun SIAKBA, kita lanjut ke proses selanjutnya yaiti proses pendaftaran calon anggota PPS dengan cara Log In ke SIAKBA.

Log in dengan menggunakan akun yang telah kita buat sebelumnya, isi semua data diri sesuai dengan identitas kita.

 

Baca Juga: Melihat Keindahan JEMBAR WATER PARK, Tempat Wiasata Paling Asik dan Paling Banyak Dikunjungi di Majalengka

 

Unggah berkas persyaratan yang meliputi:

1. KTP
2. Ijazah Teraķhir
3. Fhoto 4x6
4. Surat keterangan sehat atau KIR Dokter yang terdapat keterangan tekanan darah tinggi dan gula darah.


5. Surat pendaftaran (di download dari SIAKBA)
6. Daftar Riwayat Hidup (di download dari SIAKBA)
7. Surat Pernyataan Integritas (di download dari SIAKBA)

Kirim pendaftaran, dan kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

Jika berhasil maka akan keluar keterangan BERHASIL, dan jika belum berhasil kita coba mengupload ulang berkas persyaratan kita. Selamat mencoba.****

 

Sumber: KPU KAB MAJALENGKA

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah