Baca Juga: MANTAP, Ini Rincian Kenaikan Honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Serta Uang Santunan Pada Pemilu 2024
Terduga pelaku yang melakukan pembuangan bayi ini adalah DSA, ia merupakan warga Desa Sukaweara Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
DSA sendiri masih berstatus belum menikah atau anak yang dia lahirkan adalah hasil dari hubungan gelap.
Itulah beberapa fakta tentang ibu yang membuang bayi atau anaknya sendiri, yang kini dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga kini sedang mengejar siapa bapak dari bayi yang dibuang oleh ibunya ini untuk pengembangan kasus ini.**