Ratusan Alumni PGSD UNMA Dilantik Jadi PPPK, Ini 7 Perbedaan ASN dengan PPPK!  

- 31 Juli 2022, 08:29 WIB
Ratusan Alumni PGSD UNMA dilantik jadi PPPK di lingkungan Pemkab Majalengka.
Ratusan Alumni PGSD UNMA dilantik jadi PPPK di lingkungan Pemkab Majalengka. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Dudu suhandi Saputra

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga: Waspada Potensi Gempa Bumi M 8,7 dan Tsunami Besar di Selatan Pulau Jawa, BMKG Imbau Masyarakat untuk Waspada

6. Gaji dan tunjangan

Lanjut ke perbedaan keenam. Kali ini PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.

Bukan pada rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengaturnya.

Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga 
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

Baca Juga: KERAMAT SAKTI MBAH SHOLEH, Utusan Sunan Gunung Jati yang Berubah Jadi Ayam Jawara

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Batas usia pensiun

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x