Sementara itu, Ketua Program Studi PGSD UNMA, Sigit Vebrianto Susilo, M.Pd mengatakan, di tahap satu alumni PGSD dilantik menjadi PPPK lebih dari 120 orang.
Sementara di tahap ke dua ini Kembali lebih dari 120 orang yang tersebar tidak hanya di Kabupaten Majalengka, namun tersebar se wilayah III Cirebon.
“Dengan pencapaian ini, kami terus berkomitmen baik Dosen maupun tenaga kependidikan akan terus berusaha semaksimal mungkin meningkatkan mutu dan kualitas profil lulusan PGSD UNMA agar terus mampu berkontribusi secara nyata meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia,” lanjut Sigit.
Baca Juga: Logo Resmi HUT Kemerdekaan RI ke-77, Download Disini untuk Memperingatinya
Sebelumnya, di tahun 2021, pemerintah membuka rekruitmen untuk calon aparatur sipil negara baik dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
Sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, berikut adalah 7 perbedaan antara ASN atau PNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja yang mereka miliki setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.