Ratusan Alumni PGSD UNMA Dilantik Jadi PPPK, Ini 7 Perbedaan ASN dengan PPPK!  

- 31 Juli 2022, 08:29 WIB
Ratusan Alumni PGSD UNMA dilantik jadi PPPK di lingkungan Pemkab Majalengka.
Ratusan Alumni PGSD UNMA dilantik jadi PPPK di lingkungan Pemkab Majalengka. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Dudu suhandi Saputra

Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018. Baca juga: Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Sejumlah Layanan PSE, Berikut Daftar Lengkapnya

4. Pemberhentian hubungan kerja

Perbedaan keempat adalah bagaimana pemberhentian hubungan kerja yang akan dilakukan pada seorang PNS juga PPPK.

Sebenarnya, secara umum pemberhentian hubungan kerja secara umum, baik pada PNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK: meninggal dunia, atas permintaan sendiri perampingan organisasi, dan tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Perbedaannya, pada PNS ada satu kondisi lagi yang menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat, yakni apabila ia mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Baca Juga: Keramat Wali Abah Guru Sekumpul Ini Mampu Sadarkan Para Wanita Malam

5. Kedudukan

Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK. Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, namun ternyata untuk PPPK lingkupnya terbatas.

Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK. Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x