Ironi! ADD Dipotong, Dewan Bahas Raperda Kedudukan Keuangan Kepala Daerah

- 8 Juni 2021, 11:45 WIB
Rapat Paripurna DPRD Majalengka
Rapat Paripurna DPRD Majalengka /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Sejumlah Kepala Desa dan perangkat mengeluhkan kebijakan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021.

Pemotongan tersebut di kisaran 10 persen dari jumlah ADD yang diterima. Jika dikonversi, besarannya pun beragam hingga yang terbesar mencapai Rp40 juta.

Menurut salah satu perangkat Desa, Tardi (40) menjelaskan keluhan tersebut diantaranya berkaitan dengan pemotongan ADD tahun anggaran 2021. Menurut mereka, pemotongan tersebut menghambat program kerja yang telah disusun oleh Pemerintah Desa.

Baca Juga: Siaran Tak Sesuai Aturan Diancam Denda Rp1 Miliar, Pemeran Zahra Sedih

Tardi mengatakan bahwa kebijakan pemotongan ADD kurang tepat. Sebab, ADD sangat penting bagi pemerintah desa untuk melaksanakan program di masyarakatnya masing-masing.

“Kalau alasannya untuk dialihkan penanganan Covid-19, kita masih bisa mengambil dari pos anggaran lainnya. Misalnya, pos anggaran pembangunan yang nilainya besar dan bersifat multiyears,” pendapatnya.

Dampak dari pemotongan tersebut, banyak program pemerintah desa yang sudah disahkan di musrenbang terpaksa ditangguhkan.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Positif Covid-19, Kang Emil: Mohon Doanya

Sementara itu, ironisnya ketika ADD dikenakan pemotongan, DPRD Majalengka justru sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kenaikan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x