Kabupaten Majalengka Dapat Penambahan 14.919 Ton Pupuk Subsidi

- 21 Januari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi: Petani menebar pupuk.
Ilustrasi: Petani menebar pupuk. / ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

PORTAL MAJALENGKA - Banyak petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi di Majalengka Jawa Barat, dipengaruhi banyak hal.

Salah satunya kenapa petani tidak mendapatkan pupuk subsidi, karena belum memiliki kartu Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Majalengka, Iman Firmansyah mengatakan, kuota pupuk subsidi yang disalurkan tahun 2020 kemarin sesuai dengan e-RDKK tani.

Baca Juga: Ketum PWI Sebut Pers Tidak Boleh Mati Meski Hadapi Tantangan Besar Pandemi Covid-19

Sehingga, penyaluran kuota subsidi pupuk itu sudah sesuai dengan data. Bulan Desember kemarin tercatat sudah 4.226 ton.

Jumlah tersebut dinilai tidak ada kekurangan karena sesuai dengan Kartu Tani.

Baca Juga: Bupati Majalengka: Semoga Tidak Ada Anggaran Selundupan di APBD 2021

Untuk pupuk bersubsidi jenis Urea dari 25.671 ton bertambah menjadi 36.590 ton. Maka ada penambahan 10.839 ton. Sedangkan, untuk jenis SP 36, semula dari 4.200 bertambah menjadi 5.806 seiring penambahan 1.606 ton.

Adapun untuk jenis ZA juga kebutuhan 10.481 ton menjadi 11.583 ton karena penambahan 1.102 ton. Begitu juga dengan NPK dari semula 12.869 menjadi 14.241 ton akibat penambahan sebanyak 1.372 ton. Sementara untuk pupuk organik jumlahnya masih tetap yakni 1.330 ton. 

"Kalaupun ditemukan permasalahan kelangkaan pupuk di lapangan itu karena masih ada petani pelaku usaha dan Budidaya pertanian yang tidak masuk ke e-RDKK mengambilnya. Padahal tidak punya hak pada pupuk subsidi itu," ujarnya.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Disetujui Jadi Kapolri, Ini Harapan Partai Gelora

Terjadinya kelangkaan karena adanya pengurangan dosis oleh sistem yang sudah diatur pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Kabupaten Majalengka untuk tahun 2020 lalu sebanyak 36.510 ton. Jumlah tersebut bahkan kuota terbesar kedua se-Jabar.

 

"Kami juga memfasilitasi bagi yang belum dapat kuota pupuk bersubsidi itu melalui e-RDKK tambahan. Karena visi dan misi pak bupati kalau masyarakat jangan disusahkan dan semuanya harus terfasilitasi," terangnya.

Baca Juga: Suami Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Nindy Ayunda Layangkan Gugatan Cerai

Ia mengaku memang masih terdapat kendala seiring kebijakan baru dari Kementerian Pertanian terkait penebusan pupuk bersubsidi tersebut.

Kementerian Pertanian sendiri telah membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna.

Salah satunya, meluncur kartu tani (e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang telah disusun.

Baca Juga: Menengok Budidaya Rumput Laut di Muaragembong Bekasi

"Termasuk di Majalengka penebusan pupuk tersebut harus menggunakan Kartu Tani atau terdaftar dalam e-RDKK. Sedangkan masih banyak petani yang tidak terdaftar," katanya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah