Hitung-Hitungan UMK Majalengka 2023 Setelah UMP Jabar Naik 7,88 Persen

29 November 2022, 19:22 WIB
Berapa UMK Majalengka setelah UMP Jabar naik? Berikut simulasinya /iqbalnuril/pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Barat (Jabar) resmi naik di angka 7,88 persen. Dengan demikian diprediksikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Majalengka ikut naik.

Pada Senin, 28 November 2022, Pemprov Jabar resmi mengumumkan kenaikan UMP. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan gubernur, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan.

Baca Juga: RESMI GUBERNUR JAWA BARAT Ridwan Kamil Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Segini Besarannya

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Adapun kenaikan UMP Jabar tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Sebelumnya, berdasarkan jadwal yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kepala daerah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 paling lambat pada Senin 28 November 2022. Semua provinsi menetapkan UMP 2023 naik di atas 5 persen.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jateng, Simak Simulasi Jumlah UMK Berikut, Semarang Tertinggi?

Berikut ini cara menghitung perkiraan besaran UMK 2023 dapat dengan menggunakan rumus:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88%

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

UM 2023 = 2.027.619,04 + (7,88% x 2.027.619,04)

UM 2023 = 2.027.619,04 + 159.776,38

UM 2023 = 2.187.395

Baca Juga: KAPAN PENGUMUMAN Hasil Selsksi Administrasi dan Kapan Tes Tulis PPK, Catat Tanggalnya

Dengan demikian, UMK Majalengka pada tahun 2023 diprediksi hanya mencapai Rp2.187.395.

Sebelumnya dikabarkan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka akan mengusulkan pada tahun 2023 mendatang UMK Majalengka naik 10 persen.

Dengan rekomendasi tersebut, UMK Majalengka tahun depan berpeluang berada di angka Rp2.230.380 atau naik dari Rp2.027.619,04.

Baca Juga: 7 Perempuan Cerdas Dengan IQ Tinggi dalam Sejarah

Meskipun memang usulan tersebut baru akan diajukan kepada Gubernur Jabar untuk berikutnya disahkan.***

Editor: Sofhal Adnan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler