Ayo Ikuti Vaksinasi Covid-19 Gratis Puskesmas Karangampel Besok 1 November 2021 Dosis 1 dan 2

31 Oktober 2021, 23:02 WIB
Ayo Ikuti Vaksinasi Covid-19 Gratis Puskesmas Karangampel Besok 1 November 2021 Dosis 1 dan 2 /PIXABAY

PORTAL MAJALENGKA -- Warga Karangampel Indramayu yang belum vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan dosis 2 dapat memanfaatkan vaksinasi besok, Senin 1 November 2021.

Vaksinasi Covid-19 yang digelar Puskesmas Karangampel ini gratis tanpa dipungut biaya.

Pada Senin 1 November 2021 UPTD Puskesmas Karangampel menggelar vaksinasi Covid-19 di tiga tempat.

Baca Juga: Wong Kertasemaya Divaksin Covid-19 Gratis Besok 1 November 2021 Dosis 1 dan 2

Berdasarkan unggahan Instagram @uptdpuskesmaskarangampel pada Minggu 31 Oktober 2021, dijelaskan ketiga tempat yang dijadikan lokasi vaksiansi Covid-19.

1. Puskesmas Karangampel, menggunakan vaksin Pfizer untuk dosis 1 dan dosis 2, vaksin Sinovac untuk dosis 2, dan Astrazeneca untuk dosis 2.

2. Desa Dukuh Tengah, menggunakan vaksin Sinovac untuk dosis 1 dan 2.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Gratis Juga Digelar Puskesmas Kertawinangun Besok 1 November 2021 Dosis 1 dan 2

3. Desa Dukuh Jeruk, menggunakan vaksin Sinovac untuk dosis 1 dan dosis 2.

Disebutkan, peminat vaksinasi harus berusia minimal 12 tahun. Sedangkan peminat vaksinasi vaksin Astrazeneca minimal berusia 18 tahun.

Para peminat vaksin dosis 1 syaratnya belum pernah melakukan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Aku Lelakimu oleh Virzha, Selalu Menerima Mantan Kekasihnya Walaupun Berkhianat

Sementara peminat vaksinasi dosis 2 harus memenuhi syarat berikut;

1. Meminati vaksinasi menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin dosis 1;
2. Pfizer: Berjarak minimal 21 hari setelah vaksinasi 1;
3. Sinovac: Berjarak minimal 28 hari setelah vaksinasi 1;
4. Astrazeneca: Berjarak minimal 8 minggu setelah vaksinasi 1;
5. Melampirkan fotokopi sertifikat/surat keterangan vaksinasi 1.

Untuk mendapatkan layanan vaksinasi yang digelar UPTD Puskesmas Karangampel, para peminat vaksinasi harus menyerahkan fotokopi KTP/KK dan menuliskan nomor ponsel pribadi yang aktif.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @uptdpuskesmaskarangampel

Tags

Terkini

Terpopuler