Selama PPKM Darurat Objek Wisata di Majalengka Ditutup

4 Juli 2021, 11:37 WIB
Pemkab Majalengka Jawa Barat, resmi akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM darurat. Seluruh objek Wisata di Majalengka ditutup /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pemkab Majalengka Jawa Barat, resmi akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM darurat.

"Mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli Kabupaten Majalengka, akan diberlakukan sebuah istilah baru namanya PPKM darurat," ungkap Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Sabtu 3 Juli 2021.

Menurutnya, bahwa pembatasan tersebut diberlakukan lantaran semakin hebatnya serangan demi serangan Covid-19 dalam hari hari terakhir ini yang menyebabkan Majalengka masuk zona merah.

Baca Juga: Dikabarkan Sempat Kritis Akibat Covid-19, Jane Shalimar Akhirnya Wafat

"Majalengka masuk zona merah, maka ini sangat mengandung resiko, sehingga kita berlakukan PPKM Darurat yang nantinya setiap kegiatan masyarakat harus dibatasi dengan ketat dan pertemuan serta perkumpulan dilarang," katanya.

Menurut Karna Sobahi, bahwa pembatasan tersebut meliputi, semua obyek dan ruang publik akan ditutup, termasuk tempat wisata.

Kegiatan hajatan dilarangan termasuk kegiatan seni budaya, mobilitas masyarakat diperbatasan akan dibatasi, operasional pasar pasar juga dibatasi, termasuk kegiatan ibadah.

Baca Juga: Menkes Putuskan HET Ivermectin Rp 7.500, Produsen dan Distrubutor Diingatkan Untuk Patuh

Bupati menjelakan, bahwa PPKM Darurat selain berkonsekuensi terhadap pembatasan dan penutupan ruang dan kegiatan masyarakat, pihaknya juga terus berupaya akan memperketat protokol kesehatan di tengah tengah masyarakat.

"Saya mengajak kepada semua pihak dan seluruh warga Majalengka untuk memiliki perasaan dan tanggungjawab bersama dalam menghadapi ganasnya Covid-19," ucapnya.

"Kami juga mengingatkan bahwa tertular atau menularkan, dua hal itu kalau kita lengah dan lemah. Semoga dengan upaya PPKM darurat selama kurun waktu terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 ini, pergerakan ekstrim Covid-19 di Majalengka bisa ditekan," harapnya. 

Baca Juga: Ini Jumlah Formasi CPNS dan PPPK di Kabupaten Majalengka

Tidak hanya itu, Karna Sobahi telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait mobilitas masyarakat yang sementara waktu dibatasi terlebih dahulu.

Beberapa kebijakan di antaranya, peniadaan pesta pernikahan, penutupan objek wisata, ruang publik ditutup, aktivitas mini market hanya sampai pukul 18.00 WIB, dan sekolah tatap muka dilarang.

"Kebijakan lainnya, dinas/OPD WFH 50 persen, pelayanan secara online, dan melarang perjalanan ke luar kota, dan pasar malam ditutup," ujar Karna.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 4 Juli 2021 untuk Cancer Cari yang Cocok, Leo dan Virgo Ubah Pola Diet

Karna mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun.

 

Sementara, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyatakan pihaknya akan menerapkan lockdown mikro darurat tingkat lingkungan rumah tangga (RT) zona merah. Untuk itu, pemkab tengah menyiapkan aturan teknis dan anggaran.

"Kami segera harus menyiapkan semuanya untuk kebutuhan masyarakat, tentunya sesuai atau mengikuti petunjuk dan arahan Gubernur Jabar demi lancarnya penerapan lockdown mikro darurat."

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 4 Juli 2021 untuk Aries Bersabar di Tempat Kerja, Taurus dan Gemini Cari Kerjaan Baru

"Tujuannya jelas untuk menekan angka kasus dan mengantisipasi risiko penularan Covid-19 di tingkat RT yang semakin meluas" ujar Tarsono.

Informasi yang diterima, kasus penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka tiap harinya terus meningkat. Pada Rabu (30/6/2021) kemarin, penambahan kasus tembus di angka 190 orang dalam sehari.

Sementara, kasus kematian akibat Covid-19 di hari yang sama, bertambah 11 orang dengan jumlah 388 kasus.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler