Baca Juga: Covid-19 Jadi Alasan DPR Minim Tetapkan RUU Jadi Undang-undang
Program kemitraan ini sebagai wujud kepedulian perusahaan dalam rangka membangun harmoni dengan masyarakat desa penyangga.
Selain itu, program ini memberikan dampak yang sangat besar baik bagi perusahaan maupun bagi masyarakat. Meliputi pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan ekonomi, keamanan lingkungan kebun dan kebakaran ataupun pengrusakan .
“Manfaatnya, kepastian suplai bahan baku tebu ke pabrik melahirkan mitra-mitra petani yang mampu mengolah kebun tebu, serta terjalinnya interaksi antara perusahaan dengan masyarakat. Muara akhirnya, yaitu lahirnya entitas ekonomi desa berupa bumdes,” ujar Sagita.***