Majalengka Wacanakan Perketat Izin Keramaian

- 1 Oktober 2020, 01:00 WIB
Bupati Majalengka, DR. H. Karna Sobahi, M. MPd., Mingpin Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, di Gedong Yuhda Karya Abdi Negara, Kemis (24/09/2020) lalu.
Bupati Majalengka, DR. H. Karna Sobahi, M. MPd., Mingpin Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, di Gedong Yuhda Karya Abdi Negara, Kemis (24/09/2020) lalu. /

PORTAL MAJALENGKA – Penambahan jumlah pasien terpapar Covid-19 di Majalengka, membuat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka berencana kembali melakukan pengetatan izin kegiatan yang mengundang keramaian massa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM.

Baca Juga: Korupsi PDSMU, Kejari Majalengka: Kemungkinan Ada Tersangka Susulan

Pihaknya akan mengevaluasi aturan tentang penerapan PSBB terbatas dan pengetatan izin keramaian.

Pemkab juga akan melakukan evaluasi penerbitan surat izin penyelenggaraan hajatan atau kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Baca Juga: Diserang Covid-19, Pendapatan Daerah Majalengka Turun Rp3,2 Triliun

“Sekarang kami hentikan sementara izin tersebut, ini akan segera ditindaklanjuti ke camat dan kepala desa agar mereka segera menghentikan penerbitan izin,” ujar sekda, Rabu 30 September 2020.

Penerbitan izin yang telah dilakukan sebelumnya, sambung Eman, sebetulnya sudah sangat ketat.

Baca Juga: BLT Tidak Tepat Sasaran, Warga Desa Pakubeureum Kertajati Datangi Kantor Kepala Desa

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x