Penyelenggaran hiburan atau kegiatan diminta membatasi jumlah dan waktu serta melaksanakan 3 M, namun pada kenyataanya sering tidak dilakukan.
“Sekarang satgas membangkitkan kembali semangat, satgas juga meminta semua kekuatan aktif dan masif melaksanakan pencegahan dan sosialisasi agar masyarakat bisa taat dan patuh,” tegasnya.
Baca Juga: Fakta Ilmiah, ASI Mampu Cegah dan Obati Covid-19
Saat ini Pemkab Majalengka akan merumuskan kembali bersama satgas terkait pemberhentian izin keramaian yang sempat sudah mengalami relaksasi tersebut.
“Kedepan memang izin harus dihentikan, kami segera kembali dirumuskan persoalan ini dengan kapolres dan Dandim yang selama ini berada paling depan,” tandasnya. ***