Salah seorang Kepala Desa di Majalengka Dipanggil Kejari Dalam Dugaan Korupsi PD SMU

- 21 September 2020, 20:16 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH. /Portal Majalengka/Andra Adyatama

Dirinya pun tidak menampik, bahwa kepala desa tersebut sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga: Sebelum Panggil Bulog, Kejari Majalengka Akan Panggil Petani dan Tengkulak

Termasuk, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terkait dugaan korupsi tersebut. "Sudah dilakukan pemanggilan, statusnya masih sebagai saksi," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Kajari Majalengka, Panggil 15 Orang Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BUMD

Dilakukannya penyelidikan setelah PDSMU mendapat kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari Pemkab Majalengka.

Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp 2,5 miliar. Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpangan, diantaranya membuat catatan fiktif.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x