Dirinya pun tidak menampik, bahwa kepala desa tersebut sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan.
Baca Juga: Sebelum Panggil Bulog, Kejari Majalengka Akan Panggil Petani dan Tengkulak
Termasuk, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terkait dugaan korupsi tersebut. "Sudah dilakukan pemanggilan, statusnya masih sebagai saksi," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Kajari Majalengka, Panggil 15 Orang Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BUMD
Dilakukannya penyelidikan setelah PDSMU mendapat kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari Pemkab Majalengka.
Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp 2,5 miliar. Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpangan, diantaranya membuat catatan fiktif.***