Sedangkan pemeriksaan terhadap Bulog yang rencananya dilakukan pada minggu ini batal dan baru akan dijadwalkan kembali pekan depan.
Hanya kemungkinan penjadwalan ulang baru akan dilakukan setelah memintai keterangan petani dan tengkulak yang melakukan kerjasama dengan PDSMU untuk pengadaan gabah ke Bulog.
Baca Juga: BLT UMKM Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021
Ada sekitar 4 hingga lima orang petani yang akan dimintai keterangan dari sekian banyak petani yang namanya tertera pada daftar yang ada pada dokumen perusahaan.
Kejaksaan sendiri melakukan penyelidikan dan meningkatkan aksus ke penyidikan sehubungan pada saat penyelidikan telah ditemukan sejumlah bukti permulaan melawan hukum, diantaranya adalah PDSMU yang bukan lembaga perkreditan ternyata ada pinjaman uang dalam jumlah besar.
Padahal dari 8 item usaha yang tertera pada Perda ataupun Peraturan Bupati tidak ada satupun item perkreditan.
Baca Juga: Awas! Warga Majalengka yang Mau ke Bandung, Mulai Hari Ini, 5 Ruas Jalan di Pusat Kota Ditutup
“Di sana ternyata ada pengeluaran pinjaman uang nilainya cukup besar. Dua saksi menyangkut hal tersebut telah dimintai keterangannya. Kami serius menangani kasus ini,” ungkap Guntoro.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul Kejari Majalengka Panggil Dua dari Tiga Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha.***(Tati Purnawati/Kabar Cirebon)