Sebelum Panggil Bulog, Kejari Majalengka Akan Panggil Petani dan Tengkulak

18 September 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.*/PIXABAY /

PORTAL MAJALENGKA - Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memanggil dua dari tiga Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Sindangkasil Multi Usaha.

Keduanya dipanggil terkait adanya dugaan kerugian uang negara sebesar Rp2 milyar di tubuh perusahaan tersebut.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna didampingi Kasie Pidsus Guntoro Janjang S, Kamis 17 September 2020 satu dewan pengawas lagi IC rencananya akan dimintai keterangan pada pekan depan.

Baca Juga: Ditengah Pandemi, Pemdes Balida Fokus Pada Pembangunan Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

Satu Dewan Pengawas telah dimintai keterangan pada pekan kemarin kedua dimintai keterangan pada Kamis minggu ini.

Kepada dua Dewan Pengawas yang telah dimintai keterangan penyidik menanyakan seputar tugas dan fungsi mereka di tubuh perusahaan.

Serta sikap mereka pada manajemen perusahaan yang diawasinya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru dan Tenaga Honorer Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

“Dewan pengawas itu kan tugasnya melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas kinerja dan perusahaan. Jati itu diantaranya yang kami tanyakan kepada kedua saksi yang sudah dimintai keterangan,” ungkap kasie Pidsus Guntoro.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Bulog yang rencananya dilakukan pada minggu ini batal dan baru akan dijadwalkan kembali pekan depan.

Hanya kemungkinan penjadwalan ulang baru akan dilakukan setelah memintai keterangan petani dan tengkulak yang melakukan kerjasama dengan PDSMU untuk pengadaan gabah ke Bulog.

Baca Juga: BLT UMKM Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021

Ada sekitar 4 hingga lima orang petani yang akan dimintai keterangan dari sekian banyak petani yang namanya tertera pada daftar yang ada pada dokumen perusahaan.

Kejaksaan sendiri melakukan penyelidikan dan meningkatkan aksus ke penyidikan sehubungan pada saat penyelidikan telah ditemukan sejumlah bukti permulaan melawan hukum, diantaranya adalah PDSMU yang bukan lembaga perkreditan ternyata ada pinjaman uang dalam jumlah besar.

Padahal dari 8 item usaha yang tertera pada Perda ataupun Peraturan Bupati tidak ada satupun item perkreditan.

Baca Juga: Awas! Warga Majalengka yang Mau ke Bandung, Mulai Hari Ini, 5 Ruas Jalan di Pusat Kota Ditutup

“Di sana ternyata ada pengeluaran pinjaman uang nilainya cukup besar. Dua saksi menyangkut hal tersebut telah dimintai keterangannya. Kami serius menangani kasus ini,” ungkap Guntoro.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul Kejari Majalengka Panggil Dua dari Tiga Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha.***(Tati Purnawati/Kabar Cirebon)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler