"Dalam Fathul Mu'in diterangkan misalnya ada orang layak jadi pemimpin, dan kemudian rivalnya itu orang yang menyesatkan atau calon perusak bangsa. Iya.. maka calon pemimpin yang Sholeh itu wajib berkompetisi meskipun bibatil mal (money politic)," tutur Gus Baha.
Dengan berlandaskan keterangan ini Gus Baha mengungkapkan bahwa hukum money politic bagi orang Sholeh yang layak dijadikan pemimpin ini hukumnya wajib, dan hukum money politic yang dilakukan itu masuk kategori sedekah.
Ada pun alasannya adalah money politic atau pembagian uang atau materi lainnya yang dilakukan orang Sholeh itu untuk kebaikan dan menghindari kerusakan dimasyarakat atau melawan kemungkaran.
Namun sebaliknya bagi calon pemimpin yang fasik yang akan merusak bangsa dan negara, dalam melakukan money politik dihukumi haram dan money politik yang dilakukannya masuk kategori suap.
Pasalnya money politik yang dilakukan oleh orang fasik ini demi kepentingan pribadi yang dampaknya bisa merusak bangsa dan negara.
Itulah keterangan tentang money politik menurut Gus Baha seorang Ahli Tafsir Al Quran asal Narukan ini, semoga bermanfaat. *